Selasa, 17 Januari 2017

TAHAPAN REHAB NARKOBA

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi narkoba yang perlu dilakukan.
Data yang diperoleh dari survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan UI tahun 2008 mengungkap, angka prevalensi pengguna narkoba sekitar 1,9% dari seluruh penduduk Indonesia, dengan kisaran usia 10 sampai 60 tahun. Hanya dalam tiga tahun kemudian, angka prevalensi meningkat menjadi 2,2%. Yang berarti sekitar 4 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai penyalahguna narkoba.
Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler). Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba.
Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan antara lain keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan. Pengguna juga memastikan suplai narkoba terus tersedia dan bersedia menghabiskan uang hanya untuk membeli narkoba, bahkan rela mencuri untuk itu.
Dari sisi sosial, pecandu narkoba tampak menarik diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi kewajiban seperti bekerja atau aktivitas rutin lainnya. Sering melakukan hal-hal yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain (seperti mengendarai kendaraan bermotor) saat di bawah pengaruh narkoba.
Bagi pengguna remaja, tampak penurunan prestasi ataupun menjadi sering tidak masuk sekolah dan tidak tertarik aktivitas lain di sekolah. Tampak kehilangan energi dan motivasi, bahkan berpakaian tidak pantas. Penguna remaja juga tampak semakin sering mengurung diri dan terjadi perubahan drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.

Pentingnya Intervensi

Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan dokter spesialis ketergantungan narkoba dengan bantuan psikiater ataupun konselor khusus di bidang ini.
Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi ataupun membuat pengguna narkoba mau menjalankan rehabilitasi.
  • Pengobatan medis
Penanganan melalui obat-obatan akan dilakukan melalui pengawasan dokter, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin, akan diberikan terapi obat seperti methadone dan  buprenorfin. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memakai narkoba, yang diharapkan dapat mencegah penyakit seperti hepatitis C dan HIV hingga kematian.
Obat jenis lain yang dapat digunakan untuk membantu rehabilitasi narkoba yaitunaltrexone. Hanya saja obat ini memiliki beberapa efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan, setelah pengobatan detoksifikasi dilakukan di lokasi rehabilitasi. Naltrexone akan menghalangi efek narkoba berupa euforia (perasaan senang yang berlebihan dalam hal ini karena efek obat) dan ketagihan.
  • Konseling
Salah satu proses yang harus dilakukan konselor pertama kali yaitu meyakinkan penyalahguna narkoba bahwa ia mengalami kecanduan. Sebab, seorang penyalahguna narkoba yang masih dalam tahap penyangkalan akan sulit diajak bergabung dalam rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok.
Konseling bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk mengenali bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.

Bantuan Rehabilitasi

Tahun 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini,  sudah tersedia 274  IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.
Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi simtomatik maupun  konseling. Untuk IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL dan lokasi IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai berikut:http://www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf. Atau dihttp://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf.
Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus dijalani. Pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) yaitu proses pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Tahap kedua, yaitu tahap rehabilitasi non medis dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), program 12 langkah dan lain-lainnya.
Kemudian tahap terakhir yaitu tahap bina lanjut yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Selain itu, pencandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja.
Permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu: http://satulayanan.id/layanan/index/191/permohonan-rehabilitasi-narkoba/bnn#
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain kelengkapan surat, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan lain-lainnya.
Indonesia juga telah memiliki beberapa rumah sakit khusus penanggulangan narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di kawasan Jakarta Timur. Rumah sakit yang didirikan tahun 1972 itu memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang gangguan penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut informasi tentang RSKO dapat ditemukan di http://www.rskojakarta.com/
Yang  perlu dipahami, proses  melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif.

sumber:alodokter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar